Kebebasan atau Kebelengguan Akademik?

W. S. Faraditha
6 min readNov 28, 2020

I. Mengenal Kebebasan Akademik

Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki sivitas akademika, dari lingkup sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Untuk kalangan pelajar di bawah perguruan tinggi, Tri Dharma Perguruan Tinggi dilaksanakan demi melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri.Tiga pilar dasar pola pikir mahasiswa yang menjadi satu kesatuan yang saling terkait dan mempengaruhi. Terdiri atas tiga inti, yaitu: Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Menurut Mahfud (2016), kebebasan akademik adalah aspek yang sangat fundamental untuk kalangan akademisi terutama di perguruan tinggi demi memberi jalan bagi lahirnya pikiran-pikiran ilmiah dari kaum intelektual kampus dengan gagasan-gagasan barunya. Jika kebebasan akademik sivitas akademika dapat dijamin dan didukung, maka kaum intelektual dapat berinovasi tanpa intervensi eksternal.

II. Konsep Dasar Kebebasan Akademik

Terdapat tiga konsep dasar kebebasan akademik, yaitu:

  1. Peneliti, dosen, dan guru harus bebas, tidak dibelenggu oleh intervensi-intervensi pihak luar maupun pihak internal kampus. Penelitian dan pengajaran di universitas harus mempunyai kebebasan.
  2. Pemikir-pemikir intelektual harus bebas. Pemikiran seseorang tidak boleh dibelenggu dalam lingkungan akademik dan tidak harus mematuhi hal-hal yang telah berlaku di masa lalu demi menjaga otentisitas pemikiran tersebut.
  3. Penyebar gagasan kedua, dalam beberapa hal mungkin bebas, dan dalam beberapa hal tidak bebas. Sehingga pengajar harus dijamin bebas dalam mimbar akademik membahas tentang kajian ilmu yang diajarkan dan menghindari adanya invasi materi yang tidak berkaitan dengan materi pembelajaran.

Kebebasan akademik tidaklah bersifat mutlak atau absolut. Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang memperhatikan etika profesional dan etika yang berlaku dalam masyarakat dan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai SARA, kesusilaan, keutuhan bangsa, dan kepentingan umum. Jadi perlu dipahami bahwa kebebasan akademik adalah seperangkat hak dan kewajiban untuk menjaga dan bertanggung jawab secara penuh dan akuntabel ke masyarakat.

III. Seberapa Penting Kebebasan Akademik

Kebebasan akademik sangat diperlukan dan harus dilindungi agar pelajar dapat lebih kritis. Banyak terjadi pembatasan-pembatasan dan tekanan terhadap kebebasan khususnya kebebasan akademik, yang kerap terjadi adalah:

  • Penyitaan hingga pelarangan buku
  • Larangan atau sanksi atas metode mengajar
  • Pembubaran paksa diskusi, forum, hingga seminar ilmiah.
  • Tidak diberikan “izin” untuk membahas topik-topik sensitif dalam diskusi maupun seminar.

Penjaminan kebebasan akademik sama dengan memberikan kaum intelektual Indonesia kenyamanan dan keamanan dalam mengeksplorasi berbagai bidang keilmuan tanpa harus mengkhawatirkan kriminalisasi maupun intimidasi. Berangkat dari itu, maka dapat dikatakan bahwa kebebasan akademik andil dalam menciptakan dan memproduksi pemikiran-pemikiran baru maupun pemikiran yang semakin mutakhir. Jika hak-haknya dijamin dan dilaksanakan dengan benar dan tepat, maka akan menghasilkan terobosan, inovasi, dan konsep-konsep baru di dunia akademik Indonesia.

IV. Basis Legalitas Kebebasan Akademik

Kebebasan akademik pada dasarnya telah diatur dan dijamin secara legal, yaitu pada:

  • UUD NRI 1945 Bab XA Pasal 28C, 28E, dan 28F.
  • Undang-Undang №12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam Pasal 54 ayat 3.
  • Undang-Undang №39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia №60 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi pada Bab VI Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan dalam Pasal 17–20.
  • Aturan Internal Kampus.

Meskipun kebebasan akademik di Indonesia secara hukum sudah mendapat perlindungan, tetapi dapat dikatakan bahwa implementasinya masih sangatlah lemah.

Kebelengguan akademik merupakan warisan buruk yang sudah berakar di Indonesia semenjak Orde Baru, sehingga penegakan hukum pada pelanggaran kebebasan akademik belum secara optimal dilakukan dan mengancam kebebasan akademik di perguruan tinggi. Pelanggaran-pelanggaran ini terbukti dengan kasus-kasus ancaman kepada kaum intelektual, terutama sivitas akademika.

V. Kasus-kasus Ancaman Kebebasan Akademik di Indonesia

Bentuk-bentuknya ancaman kebebasan akademik pun beragam, mulai dari tingkat individu hingga kelompok, verbal maupun nonverbal, pembatasan bahkan pelarangan pembahasan tentang suatu topik dengan alasan ‘sensitif’, ‘berbahaya’, dan ‘provokatif’ yang padahal ditujukan untuk mengedukasi. Ancaman biasa dilakukan oleh oknum aparat secara langsung maupun melalui pengelola perguruan tinggi yang akhirnya disampaikan kepada dosen maupun mahasiswa yang hendak melaksanakan suatu kegiatan yang masih di lingkup koridor akademik. Walaupun ancaman yang dialami dapat dikatakan tidak separah pada era Orba, tetapi ancaman dan tindak represifitas tetap dialami dengan cara yang berbeda, seperti peretasan pada sosial media, penyerangan buzzer oleh pihak yang merasa terancam atas pencerdasan akademik, intimidasi di luar kampus dan dalam kampus, pembubaran pers mahasiswa, dll. Kasus-kasus yang telah terjadi antara lain:

  1. Diskusi bertajuk “Framing Media & Hoaks: Papua dalam Perspektif Media Arus Utama” yang diselenggarakan Teropong, Lembaga Pers Mahasiswa PENS dibubarkan oleh Polsek Sukolilo dan keamanan kampus, setelah panitia ditelepon pejabat rektorat.
  2. Diskusi bertajuk “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” yang berujung pada pembatalan kegiatan ilmiah tersebut dikarenakan ancaman pembunuhan membayangi nama-nama yang berada di poster diskusi.
  3. Razia di sebuah toko buku di Pare. Aparat dari kepolisian, TNI, hingga Pemda Kabupaten Kediri menyita buku-buku yang dianggap mempropagandakan PKI dan komunisme.

VI. Keadaan Kebebasan Akademik di Sekolah Dasar hingga Menengah Atas

Dalam lingkup sekolah dasar hingga menengah atas, kebebasan akademik dapat dikatakan mempunyai keadaan yang berbeda-beda di setiap sekolahnya.

Kebebasan akademik pun tergantung oleh seberani dan sebaik apa para pengajar untuk membahas isu-isu sensitif di ruang kelas yang tidak menyalahi kaidah akademik, karena biasanya para pengajar menghindari pertanyaan yang bersifat tabu dan sensitif terkait materi pembelajaran.

Dalam beberapa kasus secara umum, sekolah negeri lebih rentan untuk menghindari pembahasan isu-isu sensitif seperti komunisme, PKI, dan lain-lain yang sebenarnya jika diajarkan sebaik dan sesuai kaidah akademik lebih besar kemungkinannya untuk membantu pelajar membuka pemikiran yang lebih luas, melatih untuk kritis dalam melakukan analisis, dan mempersiapkan para siswa memasuki perguruan tinggi. Demi menghindari academic shock.

VII. Resolusi untuk Kebebasan Akademik di Indonesia

Apa hal-hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat kedepannya demi memperkuat kebebasan akademik dan memajukan dunia akademik Indonesia?

  1. Membangun kesadaran bahwa pendidikan sangatlah penting demi memajukan suatu bangsa dan menjamin kebebasan akademik sama pentingnya.
  2. Membenahi masalah-masalah terkait kebebasan akademik yang membelenggu proses-proses kemajuan dunia akademik.
  3. Melindungi dan memberikan perlindungan hukum bagi kaum intelektual demi mencegah kriminalisasi-kriminalisasi yang tidak berdasar.
  4. Mendorong pemerintah, aparat penegak hukum, termasuk manajemen pendidikan tinggi untuk dapat menghormati dan melindungi kebebasan akademik.

VIII. Kesimpulan

Institusi pendidikan adalah wadah bagi intelektual dan gerakan-gerakan sosial yang mengandung moralitas dan menjadi inang yang menciptakan ilmu pengetahuan yang terus berkembang seiring berjalannya zaman. Sivitas akademika mempunyai kapasitas intelektual memegang kesempatan tinggi untuk membenahi berbagai isu-isu aktual di dunia, terutama di lingkup masyarakat terdekat. Begitu pula dengan institusi pendidikan yang mempunyai kapasitas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membuka ruang-ruang untuk belajar yang seluas-luasnya.

Di era Reformasi ini, kepedulian terhadap pengetahuan seharusnya tidak lagi dibatasi oleh belenggu aturan yang tidak masuk akal. Maka dari itu, sebagai kaum intelektual, harus mempunyai rasa tanggung jawab, keinginan, serta tekad yang kuat demi memperjuangkan kebebasan akademik hingga ke akar dunia pendidikan, di mana ruang berpendapat diberikan kebebasan dan dijunjung secara tinggi demi menjadikan institusi pendidikan sebagai tempat pencerdasan dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia di berbagai elemen.

IX. Referensi

bpk.go.id. 2010. PP №60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi [JDIH BPK RI]. [online] Available at: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/54383 [Accessed 12 Nov. 2020].

ditjenpp.kemenkumham.go.id. (n.d.). Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. [online] Available at: http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/ln/1945/UUD1945PerubahanKedua.pdf

HAM, K. (n.d.). Komnas HAM. [online] Komnas HAM. Available at: https://www.komnasham.go.id/files/1475231474-uu-nomor-39-tahun-1999-tentang-%24H9FVDS.pdf. [Accessed 12 Nov. 2020]

hukumonline.com. 2020. Ulasan lengkap: Kebebasan Akademik Mahasiswa Wajib Dilindungi Perguruan Tinggi. [online] Available at: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5f06d16c9afa2/kebebasan-akademik-mahasiswa-wajib-dilindungi-perguruan-tinggi/ [Accessed 10 Nov. 2020].

kompas.com. 2012. Kebebasan Akademik Itu… [online] KOMPAS.com. Available at: https://edukasi.kompas.com/read/2012/05/05/1237102/kebebasan.akademik.itu?page=all [Accessed 12 Nov. 2020].

kontras.org. 2020. Serangan Digital terhadap Penyelenggaran Diskusi Rasisme Papua, Ancaman Nyata Demokrasi — KontraS. [online] Available at: https://kontras.org/2020/06/12/serangan-digital-terhadap-penyelenggaran-diskusi-rasisme-papua-ancaman-nyata-demokrasi/ [Accessed 16 Nov. 2020].

‌lldikti8.ristekdikti.go.id. (n.d,). Undang-Undang Republik Indonesia №12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. [online] Available at: https://lldikti8.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2019/02/Undang_Undang_Nomor_12_Tahun_2012_Pendidikan_Tinggi.pdf [Accessed 12 Nov. 2020].

Mahfud, M., 2016. Perspektif Politik dan Hukum Tentang Kebebasan Akademik dan Kritik Sosial. UNISIA, (32), pp.33–43.

mahkamahnews.org. 2020. Kebebasan Akademik: Kebebasan yang Mudah Dicederai. [online] Available at: https://mahkamahnews.org/2020/06/09/kebebasan-akademik-kebebasan-yang-mudah-dicederai/ [Accessed 12 Nov. 2020].

Pils, E. and Svensson, M., 2019. Kebebasan akademik di bawah ancaman di seluruh dunia — berikut ini cara membelanya. [online] The Conversation. Available at: https://theconversation.com/kebebasan-akademik-di-bawah-ancaman-di-seluruh-dunia-berikut-ini-cara-membelanya-125831 [Accessed 12 Nov. 2020].

suara.com. 2019. Kebebasan Akademik Masih Ditindas Sepanjang 2019, Ini Kampus Pembungkam. [online] suara.com. Available at: https://www.suara.com/news/2019/12/31/132425/kebebasan-akademik-masih-ditindas-sepanjang-2019-ini-kampus-pembungkam?page=2 [Accessed 13 Nov. 2020].

tempo.co. 2019. Kaukus Kebebasan Akademik: Kampus Belum Terbebas dari Represi. [online] nasional.tempo.co. Available at: https://nasional.tempo.co/read/1289428/kaukus-kebebasan-akademik-kampus-belum-terbebas-dari-represi/full&view=ok [Accessed 11 Nov. 2020].

--

--

W. S. Faraditha

Currently studying political science. I find solace in writing things that excite me.