Hak Atas Privasi di Indonesia, Sudahkah Terjamin?

W. S. Faraditha
6 min readNov 28, 2020

I. Hak Atas Privasi Secara Umum

Di era digital, hak atas privasi merupakan suatu hal yang sangat berharga. Hak atas privasi secara singkat adalah hak yang mengindikasikan adanya pembatasan agar individu mempunyai kebebasan dari campur tangan Negara maupun elemen lainnya terhadap privasinya sendiri. Yang mana hak itu adalah agar dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum. Menurut Daniel J. Solove, ahli hak atas privasi, dalam bukunya Conceptualizing Privacy (2002) mengadopsi berbagai konsepsi tentang privasi dan kemudian merangkumnya menjadi 6 bagian;

  • The right to be alone (membiarkan individu mempunyai privasi)
  • Limited access to the self (akses terbatas yang hanya dapat diraih secara personal)
  • Secrecy (kerahasiaan atau penyembunyian hal-hal tertentu dari orang lain).
  • Control over personal information (individu memiliki kontrol atas data pribadinya)
  • Personhood (privasi yang melindungi kepribadian yang tidak dapat diganggu-gugat, perlindungan individualitas)
  • Intimacy (perkembangan konsepsi terhadap privasi)

II. Pengecualian dalam Hak Atas Privasi

Hak atas privasi termasuk derogable rights. Derogable rights adalah hak-hak yang tercakup dalam hak sipil dan politik yang tidak bersifat absolut dan boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara dalam keadaan tertentu (Marzuki, 2013: 157). Sehingga dibolehkan adanya pengurangan dalam pemenuhan hak atas privasi itu sendiri. Pengurangan hak atas privasi diatur dalam Undang-Undang Telekomunikasi №36 Tahun 1999 (UU 36/1999), meskipun tidak digunakannya terminologi hak privasi, tetapi “hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai berikut “…pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang” dilihat lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 40 UU 36/1999 (hukumonline.com, 2011). Terdapat beberapa pengecualian, yang mana hak atas privasi dapat dikesampingkan, pengecualian meliputi:

  • Kepentingan umum.
  • Berdasarkan hukum.
  • Hak privasi berakhir setelah publikasi oleh individu atau dengan persetujuannya.
  • Dan lain-lain.

III. Instrumen Hukum Internasional Terkait Perlindungan Hak Atas Privasi

1. Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia Pasal 12

“Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.”

2. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik Pasal 17 (1) yang diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, kurang lebih berisi sama dengan DUHAM Pasal 12.

3. Laporan Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Tahun 2013

“Kemampuan individu untuk menentukan siapa yang menyimpan informasi tentang mereka dan bagaimana … informasi tersebut digunakan.”

4. Sidang Umum PBB secara konsensus mensahkan sebuah resolusi dalam Hak Atas Privasi di Era Digital, Resolusi Sidang Umum 71/199 Tahun 2016:

“Negara harus menghormati kewajiban hak asasi manusia internasional terkait hak atas privasi … ketika mereka memerlukan pengungkapan data pribadi dari pihak ketiga, termasuk perusahaan swasta.”

IV. Instrumen Hukum Nasional Terkait Perlindungan Hak Atas Privasi

  1. Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, Pasal 28G ayat (1):

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

2. Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999:

Pasal 29 (1): “Pemerintah memikul tanggungjawab besar untuk melindungi hak atas privasi warga negara termasuk melindunginya dari segala bentuk ancaman terhadap kehidupan pribadinya”

Pasal 30: “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.”

V. Instrumen Hukum Lainnya Terkait Perlindungan Hak Atas Privasi

Adapun instrumen hukum yang berkaitan dengan privasi itu sendiri, terbagi menjadi 3 ranah; intelijen, penegakan hukum, dan perlindungan.

  1. Intelijen:
  • Intelijen Negara
  • Permenkominfo №01/P/M.KOMINFO/03/2008 tentang Perekaman Informasi untuk Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara

2. Penegakan Hukum:

  • UU Narkotika
  • UU Komisi Yudisial
  • UU Komisi Pemberantasan Korupsi
  • UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
  • UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

3. Perlindungan:

  • UU Telekomunikasi
  • UU Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

VI. Ancaman dan Gangguan Terhadap Privasi

Ancaman terhadap Hak Atas Privasi meliputi:

  1. Pengumpulan data (data collection)
  2. Pengumpulan data yang lebih mudah dan lebih cepat
  3. Pengumpulan data secara tersembunyi (hidden data collection)
  4. Pelacakan penggunaan (usage tracking)
  5. Pembagian informasi (information sharing)
  6. Acuan silang (cross referencing/aggregation)

Sedangkan, gangguan terhadap Hak Atas Privasi, yakni:

Pengawasan (surveillance) > Intersepsi komunikasi (intercept of communication) > Interferensi data (data interference)

Pengawasan oleh Negara seharusnya hanya dilakukan jika benar-benar diperlukan dan jika diizinkan oleh petugas pengadilan independen. Informasi pribadi hanya boleh dikumpulkan dan disimpan oleh Negara dan siapapun untuk tujuan sah yang diizinkan secara hukum. Setelah dikumpulkan, informasi pribadi harus dihancurkan sesegera mungkin jika tidak lagi diperlukan. Selain akan melindungi privasi, tindakan ini juga akan meningkatkan keamanan data dan privasi, sehingga tidak akan mengurangi hak atas terlindunginya privasi individu (libertyvictoria.org.au, n.d.).

VII. Contoh Kasus Pelanggaran Hak Atas Privasi di Indonesia

Meskipun hak atas privasi sudah dijamin di dalam Konstitusi, Negara kerap melanggar hal tersebut terhadap warganya. Terdapat beberapa contoh kasus pelanggaran terhadap hak atas privasi yaitu sebagai berikut:

  • 2017: Penyebaran informasi e-KTP seorang demonstran pasca menyampaikan orasi yang mengkritik Jokowi saat aksi di depan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.
  • April 2020: Peretasan aplikasi pesan instan seorang peneliti kebijakan publik sekaligus aktivis, Ravio Patra. Setelah peretasan itu terjadi, terdapat penyebaran pesan yang bermuatan hasutan untuk memulai kerusuhan. Sampai sekarang belum jelas diketahui siapa pelaku dibalik tindakan ini.
  • Juni 2020: Peretasan aplikasi pesan instan beberapa anggota BEM FISIP Unair yang hendak menggelar diskusi tentang Papua bersama pengacara HAM, Veronika Koman hingga adanya penekanan untuk membatalkan diskusi tersebut.
  • Agustus 2020: Peretasan situs web berita Tempo Indonesia, yang mana di beranda web tersebut tampilannya menjadi hitam dan terdapat tulisan, “Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok.”

Tindakan-tindakan ini mengindikasikan buruknya jaminan penegakan dan penikmatan hak atas privasi dan kebebasan berekspresi yang seharusnya sudah menjadi komitmen konstitusional semenjak berdirinya era Reformasi.

VIII. Kesimpulan

Hak atas privasi sudah menjadi hak asasi manusia di negara demokrasi, terutama Indonesia. Sudah semestinya Negara menjaga hak tersebut demi menyuburkan demokrasi yang dipupuk semenjak era Reformasi dan menjamin sebagaimana termaktub di UUD 1945, ICCPR, hingga UU HAM. Hak atas privasi dikaitkan dengan hak atas kebebasan berbicara, kebebasan bergerak, kebebasan dari diskriminasi, dan prinsip akuntabilitas pemerintah. Tetapi, melihat berbagai kasus terjadi yang berhubungan dengan hak privasi serta masih terpisah-pisahnya regulasi terkait perlindungan hak privasi terlihat dengan jelas dan menjadi tantangan yang besar bagi Pemerintah Indonesia demi melaksanakan amanat konstitusi terkait dengan perlindungan hak atas privasi.

Perbedaan pendapat, kebebasan berekspresi, kebebasan berbicara dan bergerak sudah seperti menjadi bensin dalam api demokrasi. Oleh karena itu, Negara harus hadir untuk menjamin dan melindungi secara keseluruhan hak atas privasi warga negara demi menjaga kesuburan demokrasi. Untuknya, segera mengambil langkah sesegera mungkin untuk membahas dan membenahi basis legalitas tentang hak atas privasi demi mencegah adanya tumpang-tindih antar regulasi dan penegakan regulasi tersebut sebagaimana mestinya.

IX. Referensi

Boggio et al. 2013. Limitations on human rights: Are they justifiable to reduce the burden of TB in the era of MDR and XDR-TB?. [online] HHR Archived. Available at: https://sites.sph.harvard.edu/hhrjournal/2013/09/limitations-on-human-rights-are-they-justifiable-to-reduce-the-burden-of-tb-in-the-era-of-mdf-and-xdr-tb/ [Accessed 23 Oct. 2020].

Djafar, W. 2014. Memastikan Perlindungan Hak Atas Privasi di Era Digital — Referensi HAM. [online] ELSAM. Available at: https://referensi.elsam.or.id/2014/10/memastikan-perlindungan-hak-atas-privasi-di-era-digital/ [Accessed 23 Oct. 2020].

ELSAM. 2019. BIG DATA DAN PRAKTIK PENGUMPULAN DATA SKALA BESAR DI INDONESIA: Pengantar untuk Memahami Tantangan Aktual Perlindungan Hak Atas Privasi. [online] ELSAM. Available at: https://elsam.or.id/big-data-dan-praktik-pengumpulan-data-skala-besar-di-indonesia-pengantar-untuk-memahami-tantangan-aktual-perlindungan-hak-atas-privasi/ [Accessed 23 Oct. 2020].

ELSAM. 2017. Pelanggaran Hak Atas Privasi: Tindakan Menteri Dalam Negeri Merupakan Ancaman terhadap Keutuhan Demokrasi di Indonesia. [online] ELSAM. Available at: https://elsam.or.id/pelanggaran-hak-atas-privasi-tindakan-menteri-dalam-negeri-merupakan-ancaman-terhadap-keutuhan-demokrasi-di-indonesia/ [Accessed 23 Oct. 2020].

ELSAM. (n.d.). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). [online] Available at: https://advokasi.elsam.or.id/assets/2015/09/20050000_UU-12-2005-Ratifikasi-ICCPR.pdf [Accessed 24 Oct. 2020].

‌ELSAM. (n.d.). Laporan Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. [online] Available at: https://lama.elsam.or.id/downloads/309410_Laporan_Pelapor_Khusus_PBB_untuk_Kebebasan_Berpendapat_dan_Berekspresi.pdf [Accessed 24 Oct. 2020].

HAM, K. 1999. Komnas HAM. [online] Komnas HAM. Available at: https://www.komnasham.go.id/files/1475231474-uu-nomor-39-tahun-1999-tentang-%24H9FVDS.pdf. [Accessed 24 Oct. 2020].

HAM, K. (n.d.). Komnas HAM. [online] Komnas HAM. Available at: https://www.komnasham.go.id/files/1475231326-deklarasi-universal-hak-asasi--. [Accessed 25 Oct. 2020].

ICJR. 2011. Hak Privasi dan Kontroversi Penyadapan. [online] Available at: https://icjr.or.id/hak-privasi-dan-kontroversi-penyadapan/ [Accessed 23 Oct. 2020]

libertyvictoria.org.au. (n.d.). Right to privacy and freedom from surveillance | Liberty Victoria. [online] Available at: https://libertyvictoria.org.au/content/right-privacy-and-freedom-surveillance‌ [Accessed 22 Oct. 2020].

Marzuki, S., 2013. Perspektif Mahkamah Konstitusi tentang Hak Asasi Manusia. Jurnal Yudisial, 6(3), pp.189–206. [Accessed 26 Oct. 2020]

‌Mendel, T. 2015. The UN Special Rapporteur on freedom of opinion and expression: progressive development of international standards relating to freedom of expression in McGonagle, T. and Donders, Y. (eds) The United Nations and Freedom of Expression and Information: Critical Perspectives. Cambridge: Cambridge University Press, pp. 235–268. DOI: 10.1017/CBO9781316018552.009. [Accessed 23 Oct. 2020]

--

--

W. S. Faraditha

Currently studying political science. I find solace in writing things that excite me.